Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Uang atau Aset Sitaan Korupsi KPK Dimanfaatkan Buat Apa?

Unikma.ac.id – Tumpukan uang senilai Rp300 miliar hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi buah […]

Uang Sitaan KPK. (Foto: kpk.go.id/Unikma.ac.id)


Unikma.ac.id – Tumpukan uang senilai Rp300 miliar hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi buah bibir warganet. Banyak yang menyangka, gunungan duit itu hasil pinjaman dari bank.
KPK sontak membantah. Duit itu adalah sitaan yang disimpan KPK, untuk kemudian diberikan untuk memulihkan kerugian negara.
Tapi yang akan kita bicarakan bukan soal tumpukan duit itu. Kali ini adalah tentang bagaimana KPK memanfaatkan uang atau aset rampasan hasil korupsi.
Bagaimana KPK Manfaatkan Aset Rampasan Korupsi?
Melansir, aclc.kpk.go.id, KPK bertanggung jawab terhadap pengelolaan semua aset hasil tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada penyidik.
Pengelolaan dan perawatan aset-aset tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, KPK secara berkala melelang barang-barang tersebut usai kasus korupsi dinyatakan inkrah (berketetapan hukum tetap) oleh pengadilan.
Terdapat dua macam aset hasil korupsi yang dikelola oleh KPK, antara lain :

– Aset hasil gratifikasi

Gratifikasi adalah satu dari tujuh jenis korupsi yang paling banyak dilakukan oleh koruptor yang ditindak oleh KPK. Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dimaknai sebagai, “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Selain untuk mengadili dan memiskinkan para koruptor, perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi juga merupakan upaya KPK untuk membantu mengembalikan jumlah aset yang telah dikorupsi kepada negara.
Dalam Modul Tindak Pidana Korupsi (2000) disebutkan, proses perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi dapat dilakukan oleh penyidik dalam tahap penindakan penyidikan.
Pelelangan aset korupsi
Aset-aset hasil korupsi yang diterima oleh KPK lalu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Setelah proses penindakan selesai, barulah aset-aset itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang secara umum.
#KawanAksi bisa datang ke kantor KPKNL tempat aset korupsi berada untuk melihat langsung objek-objek aset korupsi yang akan dilelang.
Proses lelang terhadap aset hasil gratifikasi atau perampasan dan penyitaan dilakukan secara terpisah.
Namun, prosedur #KawanAksi ikut pelelangan tetaplah sama.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
  • Melakukan pendaftaran. Tahapan pertama untuk ikut lelang aset korupsi adalah membuat akun di situs Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Saat melakukan pendaftaran, #KawanAksi cukup mengisi data diri sesuai dengan kolom yangtertera lalu mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri ke database situs Lelang Indonesia.
  • Menyetor uang jaminan lelang. Tahap selanjutnya adalah melakukan penyetoran uang jaminan lelang secara lunas sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh DJKN atau KPKNL tempat aset berada ke nomor Virtual Account (VA) yang diberikan oleh sistem. Setoran dana ini harus diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.
  • Melakukan penawaran lelang secara tertutup. Proses pelelangan aset korupsi selalu dilakukan secara tertutup atau close bidding melalui situs Lelang Indonesia. Hanya saja, #KawanAksi harus melakukannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, pantau terus akun Lelang Indonesia atau e-mail #KawanAksi agar tahu kapan waktu close bidding aset korupsi yang #KawanAksi incar akan dilangsungkan.
  • Melakukan pelunasan jika dinyatakan menang. Jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan menang, #KawanAksi wajib melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila #KawanAksi memutuskan untuk tidak jadi melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan yang telah #KawanAksi bayarkan akan dianggap hangus dan disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan kalah, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada #KawanAksi, kecuali jika terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh bank (maka menjadi tanggungan peserta lelang).

Penulis: Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Editor: Muhamad Ridlo

Sumber:

  • Kpk.go.id-https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240717-begini-cara-kpk-manfaatkan-kembali-aset-hasil-korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2511

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

content-2511