– Aset hasil gratifikasi
– Aset hasil perampasan dan penyitaan
- Melakukan pendaftaran. Tahapan pertama untuk ikut lelang aset korupsi adalah membuat akun di situs Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Saat melakukan pendaftaran, #KawanAksi cukup mengisi data diri sesuai dengan kolom yangtertera lalu mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri ke database situs Lelang Indonesia.
- Menyetor uang jaminan lelang. Tahap selanjutnya adalah melakukan penyetoran uang jaminan lelang secara lunas sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh DJKN atau KPKNL tempat aset berada ke nomor Virtual Account (VA) yang diberikan oleh sistem. Setoran dana ini harus diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.
- Melakukan penawaran lelang secara tertutup. Proses pelelangan aset korupsi selalu dilakukan secara tertutup atau close bidding melalui situs Lelang Indonesia. Hanya saja, #KawanAksi harus melakukannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, pantau terus akun Lelang Indonesia atau e-mail #KawanAksi agar tahu kapan waktu close bidding aset korupsi yang #KawanAksi incar akan dilangsungkan.
- Melakukan pelunasan jika dinyatakan menang. Jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan menang, #KawanAksi wajib melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila #KawanAksi memutuskan untuk tidak jadi melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan yang telah #KawanAksi bayarkan akan dianggap hangus dan disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan kalah, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada #KawanAksi, kecuali jika terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh bank (maka menjadi tanggungan peserta lelang).
—
Penulis: Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Editor: Muhamad Ridlo
Sumber:
- Kpk.go.id-https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240717-begini-cara-kpk-manfaatkan-kembali-aset-hasil-korupsi









