Unikma.ac.id – Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis dan Rasnal akhirnya memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, usai lima tahun terjerat kasus terkait pengumpulan donasi untuk gaji guru honorer.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru itu etelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Penandatanganan surat rehabilitasi bahkan dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Setneg.go.id.
Sebelumnya, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ujar Dasco.
Perlu diketahui, hak rehabilitasi adalah hak preogratif presiden. Agar lebih memahami rehabilitasi dan hak preogratif presiden lainnya, mari simak ulasan berikut ini, merangkum berbagai sumber, Kamis (13/11/2025).
Hak Prerogatif
Melansir Fahum.umsu.go.id, hak prerogatif Presiden merujuk pada hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu tanpa harus meminta persetujuan dari lembaga lain.
Konsep ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang luas pada fungsi dan peran pemerintahan, sehingga memungkinkan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap dapat memajukan kesejahteraan masyarakat.
Hak prerogatif Presiden merupakan hasil dari kecenderungan menganut prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dan didasarkan pada isi UUD 1945 yang memungkinkan pemerintah untuk memperluas cakupan tugasnya di Indonesia, termasuk dalam bidang pemerintahan, legislasi, dan yudikatif.
Bentuk-Bentuk Hak Prerogatif
-
Grasi
Grasi merupakan hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi memberikan presiden kewenangan untuk mengubah atau mengurangi hukuman yang diberikan kepada seseorang.
-
Amnesti
Amnesti adalah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Dengan amnesti, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan secara luas terhadap suatu kelompok atau individu yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
-
Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah terkena dampak dari suatu kejadian atau tindakan hukum.
Dengan rehabilitasi, presiden dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk memulihkan reputasi dan kehidupan seseorang yang terkena dampak dari sistem hukum.
-
Abolisi
Abolisi adalah suatu keputusanuntuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, di mana pengadilan belum menetapkan keputusan terhadap perkara tersebut. Dengan abolisi, presiden memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum terhadap suatu perkara yang dianggap tidak perlu dilanjutkan.
Pertimbangan MA dalam Pemberian GAAR
Melansir Bsk.kemenkum.go.id, sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen UUD 1945 pemberian Grasi, Rehabilitasi, Abolisi dan Amnesti (GAAR) oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR.
Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. “Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian GAAR tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR,” jelas Analis Kebijakan Madya Balitbangkumham, Sujatmiko dalam Opini dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di Kanwil Kemenkumham Aceh.
Sujatmiko juga menyampaikan adanya pembatasan kekuasaan Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. “Menurut Montesquieu pemisahan kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif,” tegas Sujatmiko.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
** Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:
- Setneg.go.id – https://setneg.go.id/baca/index/gunakan_hak_rehabilitasi_presiden_prabowo_pulihkan_nama_baik_dua_guru_di_luwu_utara
- Bsk.kemenkum.go.id – https://bsk.kemenkum.go.id/hak-prerogratif-presiden-dalam-bidang-yudisial-adalah-membuat-keputusan-terkait-dengan-pemberian-grasi-amnesti-abolisi-dan-rehabilitasi/
- Fahum.umsu.ac.id – https://fahum.umsu.ac.id/info-hak-prerogatif-presiden-pengertian-dan-bentuk-haknya/









