Unikma.ac.id – Masyarakat yang selama ini menunggak iuran BPJS Kesehatan akan segera mendapatkan keringanan. Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berlaku pada November 2025.
Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran. “Dengan program ini, tunggakan lama peserta bisa dihapuskan sehingga mereka kembali dapat menikmati layanan kesehatan,” demikian sebagaimana laporan Bisnis.com, dikutip Selasa (3/11/2025).
Kendati begitu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Berdasarkan rancangan kebijakan, pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kelompok masyarakat tidak mampu yang datanya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, peserta mandiri yang beralih ke PBI juga berhak memperoleh penghapusan tunggakan. Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ghufron, menegaskan bahwa “program ini diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu sesuai data resmi pemerintah,” agar bantuan tepat sasaran dan selaras dengan misi pemerataan akses layanan kesehatan nasional.
Syarat Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Melansir Bisnis.com yang mengutip laporan Antara.news, berikut ini adalah syarat penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang informasinya dimulai pada November 2025:
1. Peserta yang beralih ke PBI
Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu
Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.
3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Itulah beberapa informasi tentang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan November 2025.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:
- Bisnis.com – https://finansial.bisnis.com/read/20251102/215/1925315/pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-november-2025-syarat-dan-daftar-penerima









