Unikma.ac.id – 1 November 2025, PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik per kilowatt-jam (kWh) untuk golongan pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku untuk periode kuartal IV 2025 (OktoberโDesember). Oleh karena itu, bisa dipastikan tarif listrik pada awal November ini tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada regulasi yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali tentang penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024M
Melansir Kompas.tv, berikut ini daftar lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada awal November 2025, mencakup pelanggan subsidi dan non-subsidi berdasarkan pengumuman resmi Kementerian ESDM dan PLN.
Tarif listrik perย November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik perย 1 November 2025ย untuk pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik perย November 2025 untuk pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik per November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik per November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi per November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**TimHumas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:ย
- CNBC Indonesia-https://www.cnbcindonesia.com/news/20251031184841-4-681231/catat-aturan-terbaru-tarif-listrik-pln-terbaru-per-november-2025
- Kompas.com-https://www.kompas.tv/info-publik/626925/tarif-listrik-pln-per-kwh-1-7-november-2025-ini-daftar-lengkapnya-subsidi-dan-non-subsidi










One response to “Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku Mulai 1 November 2025”
Great information!