Unikma.ac.id – Istilah pemakzulan belalakangan ini populer usai ramai pemberitaan tuntutan pemakzulan Bupati Sudewo, Pati, Jawa Tengah sejak dua bulan lalu. Sebagian masyarakat menuntut Bupati Pati mengundurkan diri, atau dimakzulkan.
Terbaru, pemakzulan Bupati Pati dipastikan gagal usai Paripurna DPRD Pati tentang penyampaian hasil panitia khusus hak angket merekomendasikan perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan. Dari tujuh fraksi, hanya fraksi PDI Perjuangan yang lantang menyuarakan pemakzulan Bupati Pati.
Melansir Kompas, Sudewo yang hadir secara virtual menyampaikan terima kasih dan menghargai sejumlah pendapat yang disampaikan dalam sidang paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sebagai Bupati memberikan penghargaan pada forum ini, semua hal yang disampaikan tadi dalam risalah pansus yang kami ikuti dari awal hingga akhir,” kata Sudewo, melalui virtual, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
Terlepas dari peristiwa di Pati ini, ada baiknya kita mengetahui apa itu pemakzulan kepala daerah dan bagaimana mekanismenya.
Apa Itu Pemakzulan?
Melansir Hukumonline.com, secara bahasa, KBBI mendefinisikan arti pemakzulan sebagai proses, cara, perbuatan memakzulkan. Sementara itu, arti memakzulkan adalah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan.
Pemakzulan berasal dari kata makzul yang dalam bahasa Arab berarti penyingkiran dan pengasingan seseorang dari jabatan. Pemakzulan juga dapat dimaknai sebagai pemecatan, memutus hubungan kerja dan pemberhentian dari kekuasaannya.
Namun, dalam peraturan perundang-undangan istilah pemakzulan tidak dikenal. Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Dengan demikian, pemakzulan kepala daerah merupakan proses diberhentikannya kepala daerah dari jabatannya.
Adapun, syarat pemakzulan kepala daerah atau alasan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya adalah karena:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berbunyi “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”;
- tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- melakukan perbuatan tercela;
- diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
- mendapatkan sanksi pemberhentian.
Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bisa menyebabkan pemakzulan apabila dilanggar diatur di dalam Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 kecuali huruf c, i, j, yaitu:
- start=”1″>
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
- melakukan korupsi, kolusi, nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali mewakili daerahnya;
- menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kepala daerah yang membuat kebijakan kontroversial, dapat menjadi sebab pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah sepanjang terbukti melanggar larangan bagi kepala daerah (misalnya membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) ataupun melanggar sumpah/janji kepala daerah.
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah
Anda menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD kabupaten Pati menggunakan hak angket berkenaan dengan pemakzulan Bupati Pati. Perlu kami terangkan bahwa hak angket merupakan hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, akan dilakukan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Berangkat dari hak menyatakan pendapat tersebut, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) untuk bupati/wali kota atau diusulkan kepada presiden untuk gubernur.
Selengkapnya mengenai mekanisme pemakzulan kepala daerah karena melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan, melanggar larangan bagi kepala daerah, ataupun melakukan perbuatan tercela adalah sebagai berikut:
- Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung (“MA”) atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menaati peraturan perundang-undangan, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan/atau melakukan perbuatan tercela;
- pendapat DPRD sebagaimana dimaksud di atas diputuskan melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuanpaling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
- MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final;
- apabila MA memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati peraturan perundang-undangan, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
- presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan
- Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Jika setelah putusan MA menyatakan bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar larangan bagi kepala daerah, pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepada presiden atau menteri dalam waktu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan MA, maka presiden memberhentikan gubernur atas usulan menteri dan menteri memberhentikan bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selain melalui mekanisme usulan DPRD, pemberhentian kepala daerah karena pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan/atau melakukan perbuatan tercela juga dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dengan cara:
- Pemerintah pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan;
- hasil pemeriksaan disampaikan kepada MA untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah;
- jika MA memutuskan bahwa kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:
Kompas.com
Hukumonline.com-









