Unikma.ac.id – Menjelang pencairan gaji bulan November 2025, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali beredar di media sosial. Namun, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan pada bulan ini.
Bisa dipastikan kabar kenaikan pensiunan PNS November 2026 adalah hoaks, alias kabar bohong.
Dikutip dari Tirto.id, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 merupakan hoaks. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang menetapkan penyesuaian besaran pensiun. โGaji pensiunan tetap mengacu pada kebijakan terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024,โ tulis media tersebut dalam laporannya.
Kepastian serupa disampaikan oleh PT Taspen melalui unggahan resminya yang dikutip AyoBandung.com. Dalam keterangan itu disebutkan, โSampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.โ Taspen juga mengimbau agar para pensiunan berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar melalui media sosial dan grup pesan.
Sementara itu, MSN Indonesia melaporkan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan November tetap akan dilakukan sesuai jadwal. Dana akan ditransfer mulai tanggal 1 November melalui rekening masing-masing pensiunan, tanpa perubahan pada struktur nominal. Media tersebut juga menyebutkan, tunjangan melekat seperti tunjangan anak, pasangan, dan pangan tetap diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Mengacu pada data Tirto.id, besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan PP 8/2024 berkisar dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan. Pensiunan golongan IIa tercatat menerima antara Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824, sedangkan golongan IVe sebagai yang tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan.
AyoBandung.com menambahkan, tidak ada tambahan insentif atau penyesuaian nilai tukar untuk November 2025. โPencairan dilakukan secara normal, tanpa penundaan maupun penambahan nominal,โ tulis media tersebut dalam laporannya.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS pada November 2025 tetap merujuk pada ketentuan lama. Pemerintah terakhir menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan penyesuaian baru untuk tahun 2026.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah









