BSU Batal Cair Oktober, Kemungkinan Kapan? Simak Kata Menaker Yassierli

Menaker Yassierli. (Foto: disnaker.semarangkota.go.id/Unikma.ac.id)


Universitas Komputama – Pemerintah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 sebesar Rp600.000 batal dicairkan. Keputusan ini menjadi kabar kurang menggembirakan bagi pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta yang sebelumnya berharap pada pencairan tahap kedua tahun ini. Hingga kini, BSU hanya diberikan pada periode Juni dan Juli lalu.

Mengutip Bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II. “Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, BSU yang sudah disalurkan hanya sekali pada bulan Juni dan Juli, dan hingga kini belum ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa BSU diberikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, hingga pertengahan Oktober, belum ada keputusan lanjutan mengenai pencairan BSU tahap berikutnya.

Pemerintah juga belum berencana menyalurkan bantuan tambahan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan untuk sisa tahun ini.

Apakah Ada Kemungkinan Pencairan BSU Tahap 2?

Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan maupun arahan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II sebesar Rp600 ribu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengecekan BSU Oktober tidak benar.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Minggu (12/10), dikuti dari Surya.co.id.

Yassierli menjelaskan, program BSU tahun ini kemungkinan hanya berlangsung satu kali, yakni pada pertengahan tahun 2025. Ia menambahkan, “Saya lihat juga ada yang posting ‘cek BSU bulan Oktober’, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada.”

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli, sedangkan pencairan pada Agustus merupakan penyelesaian bagi pekerja yang tertunda pencairannya akibat kendala teknis.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga awal September, distribusi BSU telah mencapai 82 persen dari total target penerima. Program subsidi upah ini dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.

Adapun penerimaBSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Sumber:

  • Bisnis.com – https://www.bisnis.com/read/20251017/638/1921221/bsu-oktober-rp600000-batal-cair-ini-penyebabnya
  • Surya.co.id – https://surabaya.tribunnews.com/news/1918551/bsu-2025-kembali-dibahas-menaker-yassierli-bakal-ada-bantuan-subsidi-upah-tahap-2-ini-bocorannya

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2011

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-2011