Universitas Komputama – Memasuki pertengahan bulan Rabiul Akhir, umat Islam diingatkan untuk segera menunaikan qadha puasa Ramadhan yang belum sempat dilaksanakan. Hal ini penting agar kewajiban puasa yang tertinggal tidak terlewat hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Para ulama menegaskan bahwa qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebelum masuk Ramadhan tahun berikutnya, kecuali ada uzur syar’i yang membenarkan keterlambatan, seperti sakit atau hamil.
Dalil tentang kewajiban qadha puasa Ramadhan terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
(184) أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, menjelaskan bahwa menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka selain wajib qadha juga dikenakan fidyah menurut mayoritas ulama.
Pandangan ulama berbeda terkait fidyah bagi yang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya. Mazhab Syafi’i dan Maliki mewajibkan fidyah satu mud (sekitar 6 ons beras) per hari yang ditunda, sedangkan Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah kecuali qadha saja. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan segera mengqadha puasa Ramadhan sebelum waktu semakin sempit, agar terhindar dari beban tambahan dan dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Niat dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan
Niat qadha puasa wajib dilakukan di malam hari sebelum fajar (sebelum waktu Subuh). Niat boleh diucapkan dalam hati atau dilafalkan. Berikut lafaz niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
- Niat di malam hari
Niat qadha puasa dilakukan di malam hari sebelum terbit fajar, sebagaimana puasa wajib pada umumnya. - Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
Sejak terbit fajar (waktu Subuh) hingga terbenam matahari (waktu Maghrib), menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa. - Melaksanakan puasa seperti puasa Ramadhan
Tata cara qadha puasa sama seperti puasa Ramadhan, hanya saja niatnya berbeda (untuk qadha). - Jika lupa niat di malam hari
Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali), niat qadha puasa wajib di malam hari. Jika lupa, puasanya tidak sah dan harus diulang. Namun, mazhab Hanafi membolehkan niat hingga sebelum zawal (matahari tergelincir).