Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Sabtu, Apa Hukumnya? Simak Pandangan Ulama Madzhab

Ilustrasi hukum puasa di hari Sabtu, bolehkah? (Foto: Created by ai.stmikkomputama.ac.id/Ridlo)


Stmikkoumputama.ac.id – Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah. Terdapat berbagai macam puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), puasa Arafah, puasa Asyura, dan lainnya.

Puasa sunnah memiliki banyak keutamaan, di antaranya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, penghapus dosa kecil, dan pelengkap kekurangan ibadah wajib. Dalil tentang keutamaan puasa sunnah dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim:

“Barang siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Muslim No. 1153).

Meski begitu, muncul keraguan di kalangan sebagian Muslim mengenai hukum berpuasa sunnah tepat di hari Sabtu. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ummu Salamah, Nabi SAW bersabda:

لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

Latin: Lā taṣūmū yauma as-sabti illā fīmā ifṭuriḍa ‘alaikum, fa in lam yajid aḥadukum illā liḥā’a ‘inabatin aw ‘ūda syajaratin falyamḍughhu.

Artinya: Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali pada puasa yang diwajibkan kepada kalian. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah ia mengunyahnya.” (HR. Abu Dawud No. 2421, Tirmidzi No. 744, Ibnu Majah No. 1726).

Hadis ini menjadi dasar kekhawatiran sebagian orang untuk berpuasa sunnah di hari Sabtu. Pertanyaannya kemudian, bolehkah berpuasa sunnah di Hari Sabtu?

Hukum Puasa Sunnah di Hari Sabtu Menurut Ulama Madzhab

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis larangan puasa di hari Sabtu. Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa larangan ini bukan bersifat mutlak, melainkan jika seseorang sengaja mengkhususkan puasa sunnah hanya pada hari Sabtu tanpa sebab.

Namun, jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti puasa Ayyamul Bidh, puasa Daud, atau puasa yang bertepatan dengan hari Sabtu, maka diperbolehkan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Juz 3, hlm. 52) menjelaskan bahwa larangan itu berlaku jika mengkhususkan hari Sabtu saja tanpa sebab, sedangkan jika ada sebab, maka tidak mengapa.

Dalam kitab Subul as-Salam karya Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani (Juz 2, hlm. 158), dijelaskan bahwa hadis larangan puasa hari Sabtu dinilai lemah oleh sebagian ulama hadis, seperti Imam Al-Bukhari yang mengatakan hadisini adalah hadis munkar.

Sementara itu, dalam jurnal “Kajian Hadis Larangan Puasa Hari Sabtu” oleh Ahmad Zainul Hamdi (Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Vol. 13, No. 2, 2012), disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah di hari Sabtu jika ada sebab atau bertepatan dengan puasa sunnah lain. Dengan demikian, tidak perlu ragu untuk berpuasa sunnah di hari Sabtu, selama bukan dengan tujuan mengkhususkan hari tersebut tanpa sebab yang jelas.

Berikut ini adalah uraian hukum puasa sunnah di hari Sabtu:

Dalil Larangan Puasa Sunnah di Hari Sabtu bersumber dari hadis Ummu Salamah: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali pada puasa yang diwajibkan kepada kalian. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah ia mengunyahnya.” (HR. Abu Dawud No. 2421, Tirmidzi No. 744, Ibnu Majah No. 1726)

Namun, para ulama berbeda dalam menilai kekuatan hadis ini. Imam Malik bahkan menyatakan hadis ini sebagai hadis munkar (lemah), sebagaimana disebutkan dalam Al-Muwaththa (Imam Malik, Al-Muwaththa, No. 636).

Pandangan Ulama Madzhab

1. Madzhab Hanafi

Ulama Hanafi membolehkan puasa sunnah di hari Sabtu tanpa makruh, kecuali jika bertujuan tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi. Dalam Al-Mabsuth karya As-Sarakhsi (Juz 3, hlm. 92), disebutkan bahwa larangan puasa hari Sabtu tidak berlaku mutlak, apalagi jika ada sebab seperti puasa Ayyamul Bidh atau puasa Daud.2. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki tidak menganggap hadis larangan ini sebagai dalil kuat. Dalam Al-Mudawwanah al-Kubra (Juz 1, hlm. 228), Imam Malik menegaskan bolehnya puasa di hari Sabtu, baik sunnah maupun qadha, kecuali jika diniatkan untuk mengkhususkan hari Sabtu tanpa sebab.

3. Madzhab Syafi’i

Menurut madzhab Syafi’i, puasa sunnah di hari Sabtu dibolehkan, terlebih jika bertepatan dengan puasa sunnah lain. Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi, Juz 6, hlm. 479), disebutkan: “Tidak makruh berpuasa pada hari Sabtu secara mutlak, kecuali jika mengkhususkan tanpa sebab, maka makruh.”

4. Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali juga membolehkan puasa sunnah di hari Sabtu jika bertepatan dengan kebiasaan atau sebab tertentu. Dalam Al-Mughni (Ibnu Qudamah, Juz 3, hlm. 52), dijelaskan bahwa larangan berlaku jika mengkhususkan hari Sabtu tanpa sebab, namun jika bertepatan dengan puasa Daud, Ayyamul Bidh, atau lainnya, maka tidak makruh.

Kesimpulan

Mayoritas ulama madzhab sepakat bahwa larangan puasa sunnah di hari Sabtu bukanlah larangan mutlak. Larangan berlaku jika seseorang sengaja mengkhususkan hari Sabtu untuk puasa tanpa sebab yang syar’i.

Namun, jika bertepatan dengan puasa sunnah yang dianjurkan, seperti puasa Ayyamul Bidh, puasa Daud, ataupuasa yang bertepatan dengan hari Sabtu, maka hukumnya boleh.
Dalam jurnal “Kajian Hadis Larangan Puasa Hari Sabtu” oleh Ahmad Zainul Hamdi (Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Vol. 13, No. 2, 2012), dikemukakan bahwa mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah di hari Sabtu jika ada sebab atau bertepatan dengan puasa sunnah lain.
*Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap. Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
Sumber:
  • Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, No. 2421
  • Imam Malik, Al-Muwaththa’, No. 636
  • As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Juz 3, hlm. 92
  • Imam Malik, Al-Mudawwanah al-Kubra, Juz 1, hlm. 228
  • Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 6, hlm. 479
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz 3, hlm. 52
  • Ahmad Zainul Hamdi, “Kajian Hadis Larangan Puasa Hari Sabtu”,
  • Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Vol. 13, No. 2, 2012
  • ai.stmikkomputama.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *