Daftar Lengkap 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 SKB 3 Menteri, Cek di Sini!

Penandatanganan SKB 3 Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2026. (Foto: menpan.go.id)


Stmikkomputama.ac.id – Pemerintah  menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Pengumuman ini disampaikan setelah rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, di Jakarta pada Jumat (19/9/2025).

Pratikno menjelaskan bahwa total 17 hari libur nasional ini telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, 8 hari cuti bersama merupakan hasil koordinasi lintas kementerian. Cuti bersama tersebut ditempatkan berdekatan dengan hari-hari besar keagamaan dan hari-hari penting nasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang lebih panjang bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin merayakan hari besar bersama keluarga.

Dalam penjelasannya, Pratikno merinci jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan. Cuti bersama pertama pada tahun 2026 jatuh pada tanggal 16 Februari, berdekatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek. Selanjutnya, ada cuti bersama pada 18 Maret (Nyepi), serta 20, 23, dan 24 Maret yang berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Iduladha), dan 24 Desember (Natal).

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa penetapan hari libur nasional tahun 2026 telah disusun secara adil dan merata untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia. Menurutnya, agama Islam mendapat 5 hari libur, Kristen dan Katolik 4 hari, sedangkan Hindu, Buddha, dan Khonghucu masing-masing mendapatkan 1 hari libur. Pembagian ini diharapkan dapat menjamin semua pihak bisa menikmati hari libur dengan setara dan lebih khusyuk.

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani secara resmi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan dapat menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja tahun 2026.

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026:

Hari Libur Nasional 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Hari Libur Nasional 2026 (17 Hari)

  1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu, 21 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H
  6. Minggu, 22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H
  7. Jumat, 3 April: Wafat YesusKristus
  8. Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 H
  12. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  13. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  15. Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)

Cuti Bersama 2026 (8 Hari)

  1. Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  2. Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  3. Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
  4. Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
  5. Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
  6. Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha
  8. Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)

*Penyusunan artikel dibantu AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap

Sumber:

  • Kemenag.go.id – https://kemenag.go.id/nasional/pemerintah-tetapkan-17-hari-libur-nasional-dan-8-cuti-bersama-2026-cAwAy
  • Menpan RB – https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/penandatanganan-skb-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2026
  • Gemini.ai

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *