Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Membedah Luka Tak Terlihat: Cyberbullying di Era Digital

Stmikkomputama.ac.id – Di era di mana jemari lebih cepat menari di atas layar ponsel daripada […]

Ilustrasi cyberbullying digital. (Foto: Created by AI/Nana)


Stmikkomputama.ac.id – Di era di mana jemari lebih cepat menari di atas layar ponsel daripada bersalaman, sebuah fenomena gelap merayap tanpa suara: cyberbullying. Ini adalah perundungan yang tak mengenal batas ruang dan waktu.

Mungkin kita pikir perundungan hanya terjadi di lorong sekolah atau lapangan. Tetapi kini, ia datang dalam bentuk notifikasi, komentar kebencian, atau pesan anonim yang mengoyak mental seseorang.

Fenomena ini bukan lagi sekadar isu, melainkan luka tak terlihat yang menggerogoti kesehatan mental anak-anak dan remaja kita.

Cyberbullying jauh lebih kejam dari sekadar ejekan biasa. Ini adalah serangan yang disengaja dan berulang yang dilakukan melalui perangkat elektronik. Pelakunya bisa siapa saja: teman sekelas, kenalan, bahkan orang asing yang bersembunyi di balik nama samaran.

Bentuknya beragam, dari penyebaran gosip dan foto memalukan hingga ancaman serius dan pelecehan seksual. Korban sering kali merasa tak berdaya karena serbuan ini bisa terjadi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, tanpa tempat yang aman untuk melarikan diri. Dampaknya, seperti yang banyak disoroti oleh psikolog, bisa sangat fatal: kecemasan, depresi, isolasi sosial, dan bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Realitas Pahit Cyberbullying di Indonesia

Ironisnya, di negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia, kasus cyberbullying justru menjadi momok yang kian nyata. Data dari berbagai sumber kredibel melukiskan gambaran yang suram:

  • UNICEF dalam laporannya pada 2022 mengungkapkan bahwa 45% anak-anak dan remaja di Indonesia telah menjadi korban perundungan daring.
  • Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat dalam survei tahunannya bahwa 28% pengguna internet di Indonesia pernah mengalami cyberbullying.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa kasus pengaduan terkait cyberbullying, terutama yang melibatkan anak dan remaja, melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir, tetapi banyak kasus tidak dilaporkan karena korban merasa takut dan malu.

Data-data ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah cerminan dari jutaan cerita pilu, air mata yang tumpah di balik layar, dan ketakutan yang terus menghantui.

Mencari Jalan Keluar: Langkah Nyata untuk Menghentikan Cyberbullying

Menghentikan cyberbullying tidak semudah memblokir akun. Ini adalah masalah kompleks yang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.

1. Membangun Pertahanan Diri dan Keluarga

Pondasi pertama ada di rumah. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak. Edukasi tentang etika digital, pengawasan yang sehat (bukan mengintervensi), dan membangun komunikasi terbuka sangat krusial. Ajari anak untuk tidak merespons provokasi, menyimpan bukti, dan segera melaporkan.

2. Peran Sentral Sekolah dan Komunitas

Sekolah tidak bisa lagi mengabaikan isu ini. Kebijakan anti-perundungan yang tegas harus diimplementasikan, lengkap dengan sanksi yang jelas. Sekolah juga harus menjadi pusat edukasi tentang literasi digital dan empati, serta menyediakan programkonseling bagi korban dan pelaku.

3. Kolaborasi Pemerintah dan Platform Digital

Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo dan penegak hukum, harus memperkuat regulasi, khususnya Undang-Undang ITE, untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan sanksi yang lebih berat bagi pelaku. Platform media sosial juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengembangkan fitur pelaporan yang lebih efektif dan memoderasi konten kebencian secara proaktif.

Ketika Kata-Kata Menjadi Kejahatan: Panduan Hukum Melawan Cyberbullying

Meskipun cyberbullying adalah isu sosial, dampaknya yang merusak bisa masuk ke ranah hukum. Ketika perundungan daring telah melanggar batas, korban memiliki hak untuk mencari keadilan. Di Indonesia, dasar hukum untuk melawan cyberbullying terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil jika menjadi korban:

  1. Kumpulkan Bukti Seakurat Mungkin: Jangan pernah menghapus atau membiarkan bukti perundungan hilang. Kumpulkan semua tangkapan layar (screenshot), rekaman video, atau salinan percakapan yang menunjukkan ancaman, pelecehan, atau penyebaran informasi pribadi, termasuk nama akun pelaku, tanggal, dan tautan.
  2. Laporkan ke Pihak Penyelenggara Platform: Laporkan konten atau akun perundung kepada platform media sosial. Seringkali, tindakan cepat dari platform bisa menghapus konten yang melanggar atau menangguhkan akun pelaku.
  3. Konsultasi dan Laporkan ke Pihak Kepolisian: Setelah bukti terkumpul, segera konsultasi hukum atau laporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat, khususnya Unit Siber. Saat melapor, bawa semua bukti yang sudah Anda kumpulkan.
  4. Mencari Dukungan Psikologis: Jangan lupakan kesehatan mental Anda. Carilah dukungan dari psikolog, konselor, atau lembaga-lembaga yang fokus pada perlindungan, seperti KPAI atau Komnas Perempuan.

Mengambil langkah hukum bukan hanya untuk diri Anda, tetapi juga untuk memberikan pesan kuat bahwa perundungan daring adalah tindak kriminal dan tidak bisa ditoleransi.

*Penulis adalah Ketua STMIK Komputama Cilacap

Daftar Pustaka:

  • UNICEF Indonesia. (2022). “Cyberbullying in Indonesia: A study on children’s and adolescents’ perceptions and experiences.”
  • Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2023). “Survei Penggunaan Internet di Indonesia 2023.”
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2022). “Laporan Tahunan Pengaduan Konten Negatif.”
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). “Laporan Kasus Perlindungan Anak 2023.”
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *