Stmikkomputama.ac.id – Peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) berhak mendapatkan pengobatan dan operasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencakup perawatan medis dasar, tindakan operasi standar, pengobatan penyakit kronis, serta pemeriksaan laboratorium yang direkomendasikan dokter. Hal ini bertujuan memastikan seluruh peserta memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Namun, tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS. Beberapa prosedur elektif, kosmetik, perawatan gigi tertentu, serta obat-obatan non-standar tidak termasuk dalam cakupan layanan. Pihak BPJS menekankan pentingnya peserta memahami daftar layanan yang dijamin agar tidak terjadi kebingungan atau biaya tambahan saat mendapatkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan rujukan sebelum menjalani tindakan medis. Dengan demikian, peserta dapat memastikan apakah prosedur atau obat yang dibutuhkan termasuk dalam jaminan, sehingga meminimalkan risiko biaya pribadi yang harus ditanggung. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau layanan pelanggan.
Agar bisa mendapatkan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, pasien harus melalui prosedur tertentu, dimulai dari berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Faskes tingkat pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Dari faskes pertama ini, jika diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk operasi.