Stmikkomputama.ac.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK Paruh Waktu dalam pengangkatan Tahun Anggaran 2024. Perpanjangan dijadwalkan melalui Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang memuat penyesuaian bahwa batas pengisian DRH diperpanjang dari sebelumnya 15 September menjadi 22 September 2025.
Menurut Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, perubahan jadwal ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. “Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” katanya.
Dalam surat resmi perpanjangan tersebut juga disampaikan bahwa selain DRH, tahapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang sampai 25 September 2025, sedangkan penetapan NI tetap hingga 30 September 2025.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan secara daring lewat portal SSCASN milik BKN. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan mencakup SKCK (dengan ketentuan bisa menggunakan surat pengurusan dari Polsek terlebih dahulu), ijazah, transkrip nilai, fotokopi KTP, serta dokumen pendukung administratif lainnya sesuai instansi.
BKN mengimbau seluruh peserta agar segera melengkapi DRH dan dokumen lainnya sebelum batas waktu yang baru. Keterlambatan pengisian atau kelengkapan dokumen dapat menghambat proses usulan NI atau bahkan bisa membuat calon tidak valid untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.