Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Apa Beda Hak dan Kewajibannya dengan P3K Penuh Waktu?

Stmikkomputama.ac.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun […]

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto; Created by Meta.ai)


Stmikkomputama.ac.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Skema ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer dan non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi PPPK penuh.

Rekrutmen tidak dibuka untuk umum, melainkan melalui usulan instansi masing-masing yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.

Peserta yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum lulus, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah aktif mengajar minimal dua tahun. Usulan formasi disampaikan oleh instansi pada 7–20 Agustus 2025. Selanjutnya, MenPAN-RB menetapkan rincian formasi pada 21–30 Agustus 2025, dengan pengumuman alokasi formasi dijadwalkan pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.

Proses berlanjut dengan pengisian daftar rincian harapan (DRH) dan permohonan NIP pada 23 Agustus hingga 15 September 2025. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung sampai akhir September 2025. Hingga kini, lebih dari 1 juta tenaga non-ASN telah diusulkan untuk mengikuti skema ini, atau sekitar 78 persen dari total usulan awal.

PPPK Paruh Waktu akan bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan instansi, menerima gaji berdasarkan kemampuan anggaran, serta tetap memiliki perlindungan kepegawaian formal. Pemerintah menegaskan, skema ini bersifat sementara sembari menunggu kesiapan anggaran untuk pengangkatan penuh.

Langkah ini dipandang sebagai upaya memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer, menghindari pemutusan hubungan kerja massal, dan menata ulang sistem kepegawaian nasional. Pemerintah juga membuka peluang agar PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila syarat dan anggaran memungkinkan.

Halaman: 1 2 3 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *