Stmikkomputama.ac.id – Etika profesi adalah seperangkat nilai, prinsip, dan standar perilaku yang membimbing profesional dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan publik, klien, dan integritas profesi.
Artikel ini membahas konsep, landasan teoritis, prinsip umum, kerangka pengambilan keputusan, pengelolaan konflik kepentingan, isu kerahasiaan dan privasi data, mekanisme pelaporan pelanggaran, tantangan kontemporer (termasuk digitalisasi dan kecerdasan buatan), implementasi organisasi, studi kasus singkat, serta rekomendasi praktis. Disertakan pula referensi kunci lintas profesi dan regulasi Indonesia terkait data pribadi.
Kepercayaan publik terhadap profesi apa pun dibangun di atas perilaku etis para anggotanya. Etika profesi memformalkan ekspektasi moral tersebut dalam bentuk prinsip, norma, dan kode etik yang mengatur bagaimana profesional mengambil keputusan, mengelola konflik kepentingan, melindungi kerahasiaan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Di tengah kompleksitas regulasi, dinamika teknologi, dan tekanan komersial, pemahaman yang kokoh dan praktis tentang etika profesi menjadi krusial untuk kualitas layanan dan legitimasi profesi.
A. Definisi dan Tujuan Etika Profesi
Etika profesi merujuk pada standar moral dan perilaku yang diharapkan dari anggota suatu profesi agar layanan yang diberikan aman, adil, dan berkualitas. Tujuan utamanya meliputi:
1. Melindungi kepentingan publik dan klien.
2. Menjaga reputasi dan legitimasi profesi.
3. Memberikan pedoman saat menghadapi dilema etis.
4. Mendorong akuntabilitas, kejujuran, dan kualitas layanan.
Unsur-unsur kunci etika profesi mencakup integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, tanggung jawab sosial, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi yang berlaku.
Landasan Teoretis
1. Deontologi (Immanuel Kant): menekankan kewajiban dan prinsip universal; tindakan benar bila sesuai aturan moral yang dapat digeneralisasi.
2. Utilitarianisme (Bentham, Mill): memaksimalkan kesejahteraan terbesar bagi jumlah orang terbanyak, menimbang konsekuensi.
3. Etika Kebajikan (Aristoteles): menekankan pembentukan karakter (virtues) seperti kejujuran, keadilan, dan keberanian.
4. Etika Perawatan (care ethics): menonjolkan empati, relasi, dan tanggung jawab pada pihak rentan.
5. Kontrak Sosial Profesional: profesi diberi otonomi oleh publik dengan syarat akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan kepentingan umum.









