Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Niat dan Tata Cara Sholat Subuh Bangun Kesiangan

Stmikkomputama.ac.id – Sholat subuh merupakan salah satu sholat fardhu lima waktu. Hukum ibadah ini wajib […]

Ilustrasi Sholat berdoa terapi. (Credit by meta.ai/Ridlo)


Stmikkomputama.ac.id – Sholat subuh merupakan salah satu sholat fardhu lima waktu. Hukum ibadah ini wajib bagi tiap muslim. Akan tetapi, sering terjadi, seorang muslim bangun kesiangan sehingga tak melaksanakan sholat subuh.

Bangun kesiangan ini terjadi bisa karena berbagai penyebab. Bisa jadi karena tidur kemalaman, lembur, kecapaian, atau yang paling jelek, memang karena kebiasaan.

Secara khusus, uzur sholat dibahas dalam Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Samir Al-Hadhrami. Dalam kitab tersebut, ada dua penyebab uzur, yakni tidur dan lupa.

Lupa sholat subuh sepertinya mustahil alias kecil kemungkinan. Paling sering terjadi adalah karena bangun kesiangan sehingga melewatkan waktu sholat subuh.

Lantas, bagaimana cara mengqadha sholat subuh? Simak ulasannya.

Tata Cara dan Niat Sholat Subuh Kesiangan

Secara umum tata cara sholat subuh di waktunya dengan sholat subuh kesiangan sama saja. Hanya saja, sholat subuh qadha di luar waktunya ada sedikit perbedaan dalam lafal niatnya.

Melansir kanal Islami Liputan6.com, Selasa (2/9/25), perbedaan itu yakni, mengganti lafaz adaa’an menjadi qadhaa’an ketika membaca niat. Berikut ini adalah bacaan niat qadha sholat subuh:

أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً للهِ تعَالَى

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat sholat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.

Hukum Qadha Sholat Subuh

Ketika tidak bisa melaksanakan sholat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, seorang Muslim harus mengganti sholatnya pada waktu lain, atau biasa dikenal dengan sholat qadha.

Melaksanakan sholat qadha ini hukumnya juga wajib, sebagaimana sholat yang dilaksanakan pada waktunya (sholat ada’). Sedangkan waktu yang digunakan untuk melakukan sholat qadha tergantung alasannya.

Lebih jelasnya, tentang hukum sholat qadha ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din, yang artinya:

“Seseorang yang sudah dibebankan kewajiban sholat namun pada pelaksanaannya sholat tersebut terlewat, maka wajib untuk menyegerakan sholat qadha jika sholat tersebut tertinggal tanpa ada uzur. Syekh Ibn Hajar al-Haitamy rahimahullah berkata, “Pendapat yang zahir menyebutkan bahwa orang dalam kondisi ini harus mengerahkan seluruh waktunya untuk melakukan sholat qadha, kecuali waktu yang ia butuhkan untuk melakukan hal yang seharusnya ia lakukan. Ia haram untuk melakukan perkara sunnah”. Selesai. Sedangkan jika sholat tersebut tertinggal karena adanya uzur, seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa, maka seseorang tersebut sunnah untuk segera melaksanakan sholat qadha.”

Dalam konteks uzur sholat subuh, dari penjelasan di atas maka disimpulkan bahwa seseorang wajib mengqadhanya. Sebelum mengqadha, diharamkan melaksanakan sholat sunnah.

Ketentuan Waktu Qadha Sholat Subuh

Waktu terbaik untuk sholat qadha adalah sesegera mungkin. Namun, untuk tingkatannyaada dua hukum yang berbeda tergantung pada penyebab mengapa sholat yang seharusnya dilakukan terlewat.

Pertama, jika seseorang meninggalkan sholat tanpa ada uzur, maka ia wajib menyegerakan mengqadha sholatnya. Dengan kata lain, tidak harus menunggu masuk waktu sholat berikutnya.

Kedua, jika seseorang meninggalkan sholat karena ada uzur seperti ketiduran atau lupa, maka ia disunnahkan untuk langsung mengqadha sholatnya ketika bangun atau ketika ingat. Namun tidak masalah jika ia ingin melaksanakan sholat qadha pada waktu sholat berikutnya.

Tidur termasuk salah satu bentuk uzur. Dengan begitu, ada dua pilihan waktu. Boleh melaksanakan sholat qadha Subuh pada waktu Dzuhur. Namun, waktu yang terbaik untuk melakukan qadha sholat subuh adalah langsung dikerjakan ketika terbangun.

Ketentuan ini juga mengacu pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih Bukhari, yang artinya:

“Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang lupa melakukan sholat maka sholatlah ketika sudah ingat. Tidak ada tebusannya kecuali dengan itu’,”.

Di dalam hadis ini dijelaskan bahwa ketika seseorang lupa mengerjakan sholat maka harus mengqadha sholat tersebut ketika ingat. Lupa dan tidur merupakan dua sebab yang menjadi uzur di dalam syariat. Sehingga dapat dipahami bahwa ketika seseorang melewatkan waktu sholat Subuh, ia sebaiknya langsung mengerjakan sholat ketika terbangun.

Sumber Referensi:

  • Liputan6.com
  • Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Samir Al-Hadhrami
  • Kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din, Syekh Zainuddin al-Malibary
  • Buku Risalah Tuntutan Shalat Lengkap, Moh Rifa’i
  • Shahih Bukhari
*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2011

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-2011