Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow
Home » article » Niat dan Tata Cara Sholat Subuh Bangun Kesiangan

Niat dan Tata Cara Sholat Subuh Bangun Kesiangan

Stmikkomputama.ac.id – Sholat subuh merupakan salah satu sholat fardhu lima waktu. Hukum ibadah ini wajib […]


Stmikkomputama.ac.id – Sholat subuh merupakan salah satu sholat fardhu lima waktu. Hukum ibadah ini wajib bagi tiap muslim. Akan tetapi, sering terjadi, seorang muslim bangun kesiangan sehingga tak melaksanakan sholat subuh.

Bangun kesiangan ini terjadi bisa karena berbagai penyebab. Bisa jadi karena tidur kemalaman, lembur, kecapaian, atau yang paling jelek, memang karena kebiasaan.

Secara khusus, uzur sholat dibahas dalam Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Samir Al-Hadhrami. Dalam kitab tersebut, ada dua penyebab uzur, yakni tidur dan lupa.

Lupa sholat subuh sepertinya mustahil alias kecil kemungkinan. Paling sering terjadi adalah karena bangun kesiangan sehingga melewatkan waktu sholat subuh.

Lantas, bagaimana cara mengqadha sholat subuh? Simak ulasannya.

Tata Cara dan Niat Sholat Subuh Kesiangan

Secara umum tata cara sholat subuh di waktunya dengan sholat subuh kesiangan sama saja. Hanya saja, sholat subuh qadha di luar waktunya ada sedikit perbedaan dalam lafal niatnya.

Melansir kanal Islami Liputan6.com, Selasa (2/9/25), perbedaan itu yakni, mengganti lafaz adaa’an menjadi qadhaa’an ketika membaca niat. Berikut ini adalah bacaan niat qadha sholat subuh:

أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً للهِ تعَالَى

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat sholat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.

Hukum Qadha Sholat Subuh

Ketika tidak bisa melaksanakan sholat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, seorang Muslim harus mengganti sholatnya pada waktu lain, atau biasa dikenal dengan sholat qadha.

Melaksanakan sholat qadha ini hukumnya juga wajib, sebagaimana sholat yang dilaksanakan pada waktunya (sholat ada’). Sedangkan waktu yang digunakan untuk melakukan sholat qadha tergantung alasannya.

Lebih jelasnya, tentang hukum sholat qadha ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din, yang artinya:

“Seseorang yang sudah dibebankan kewajiban sholat namun pada pelaksanaannya sholat tersebut terlewat, maka wajib untuk menyegerakan sholat qadha jika sholat tersebut tertinggal tanpa ada uzur. Syekh Ibn Hajar al-Haitamy rahimahullah berkata, “Pendapat yang zahir menyebutkan bahwa orang dalam kondisi ini harus mengerahkan seluruh waktunya untuk melakukan sholat qadha, kecuali waktu yang ia butuhkan untuk melakukan hal yang seharusnya ia lakukan. Ia haram untuk melakukan perkara sunnah”. Selesai. Sedangkan jika sholat tersebut tertinggal karena adanya uzur, seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa, maka seseorang tersebut sunnah untuk segera melaksanakan sholat qadha.”

Dalam konteks uzur sholat subuh, dari penjelasan di atas maka disimpulkan bahwa seseorang wajib mengqadhanya. Sebelum mengqadha, diharamkan melaksanakan sholat sunnah.

Ketentuan Waktu Qadha Sholat Subuh

Waktu terbaik untuk sholat qadha adalah sesegera mungkin. Namun, untuk tingkatannya ada dua hukum yang berbeda tergantung pada penyebab mengapa sholat yang seharusnya dilakukan terlewat.

Pertama, jika seseorang meninggalkan sholat tanpa ada uzur, maka ia wajib menyegerakan mengqadha sholatnya. Dengan kata lain, tidak harus menunggu masuk waktu sholat berikutnya.

Kedua, jika seseorang meninggalkan sholat karena ada uzur seperti ketiduran atau lupa, maka ia disunnahkan untuk langsung mengqadha sholatnya ketika bangun atau ketika ingat. Namun tidak masalah jika ia ingin melaksanakan sholat qadha pada waktu sholat berikutnya.

Tidur termasuk salah satu bentuk uzur. Dengan begitu, ada dua pilihan waktu. Boleh melaksanakan sholat qadha Subuh pada waktu Dzuhur. Namun, waktu yang terbaik untuk melakukan qadha sholat subuh adalah langsung dikerjakan ketika terbangun.

Ketentuan ini juga mengacu pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih Bukhari, yang artinya:

“Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang lupa melakukan sholat maka sholatlah ketika sudah ingat. Tidak ada tebusannya kecuali dengan itu’,”.

Di dalam hadis ini dijelaskan bahwa ketika seseorang lupa mengerjakan sholat maka harus mengqadha sholat tersebut ketika ingat. Lupa dan tidur merupakan dua sebab yang menjadi uzur di dalam syariat. Sehingga dapat dipahami bahwa ketika seseorang melewatkan waktu sholat Subuh, ia sebaiknya langsung mengerjakan sholat ketika terbangun.

Sumber Referensi:

  • Liputan6.com
  • Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Samir Al-Hadhrami
  • Kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din, Syekh Zainuddin al-Malibary
  • Buku Risalah Tuntutan Shalat Lengkap, Moh Rifa’i
  • Shahih Bukhari
*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *