Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow
Home » article » BSU 2025 Cair Lagi Kapan? Simak Kata Menaker Yassierli

BSU 2025 Cair Lagi Kapan? Simak Kata Menaker Yassierli

Stmikkomputama.ac.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk […]


Stmikkomputama.ac.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Terbaru, pencairan BSU 2025 dilakukan pada Juni dan diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 lalu. Jumlah penerima mencapai 13 juta orang lebih.

Penyaluran BSU dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Penyaluran BSU dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia untuk pekerja berpenghasilan rendah. Pos Indonesia menyalurkan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay atau langsung di kantor pos.

Kapan pencairan BSU 2025 periode berikutnya?

Belum ada keterangan resmi terkait pencairan periode terbaru 2025.

Melansir laman UMSU,  Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU adalah sekali bayar Rp600.000, dan kelanjutan periode berikutnya masih menunggu keputusan pemerintah.

Sementera, Kementerian Keuangan menyatakan BSU kemungkinan dilanjutkan ke kuartal III (Juli–September) dan kuartal IV (Oktober–Desember). Hal ini disampaikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

Berikut ini adalah syarat penerima BSU 2025, melansir situs bsu.kemnaker.go.id.

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Mengecek Penerima BSU atau Bukan

Melansir laman Kumparan, Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, masyarakat bisa mengeceknya terlebih dahulu. Berikut adalah tata cara mengecek bantuan BSU melalui situs BSU Kemnaker.
  • Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id
  • Lalu, login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi terlebih dahulu jika belum mempunyai akun
  • Terdapat beberapa status penerima BSU sebagai berikut.:
    – NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
    – Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.
    – Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
    – Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank.
    – NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2025.

Sumber:

  • fahum.umsu.ac.id
  • bsu.kemnaker.go.id
  • Kumparan.com

*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

STMIK komputama Majenang