Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

BSU 2025 Cair Lagi Kapan? Simak Kata Menaker Yassierli

Stmikkomputama.ac.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk […]

Menaker Yassierli. (Foto: kemnaker.go.id)


Stmikkomputama.ac.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Terbaru, pencairan BSU 2025 dilakukan pada Juni dan diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 lalu. Jumlah penerima mencapai 13 juta orang lebih.

Penyaluran BSU dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Penyaluran BSU dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia untuk pekerja berpenghasilan rendah. Pos Indonesia menyalurkan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay atau langsung di kantor pos.

Kapan pencairan BSU 2025 periode berikutnya?

Belum ada keterangan resmi terkait pencairan periode terbaru 2025.

Melansir laman UMSU,  Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU adalah sekali bayar Rp600.000, dan kelanjutan periode berikutnya masih menunggu keputusan pemerintah.

Sementera, Kementerian Keuangan menyatakan BSU kemungkinan dilanjutkan ke kuartal III (Juli–September) dan kuartal IV (Oktober–Desember). Hal ini disampaikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

Berikut ini adalah syarat penerima BSU 2025, melansir situs bsu.kemnaker.go.id.

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Mengecek Penerima BSU atau Bukan

Melansir laman Kumparan, Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, masyarakat bisa mengeceknya terlebih dahulu. Berikut adalah tata cara mengecek bantuan BSU melalui situs BSU Kemnaker.
  • Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id
  • Lalu, login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi terlebih dahulu jika belum mempunyai akun
  • class=”Viewweb__StyledView-sc-b0snvl-0 dUwhmB track_paragraph mt15 mb15″ data-key=”68ad8dfb5916ee000a88d7bb-1756204539915767375-tata-cara-mengecek-bantuan-bsu-dan-syarat-penerimanya-25jQzlv7e87-29-49″>

    Terdapat beberapa status penerima BSU sebagai berikut.:
– NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
– Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.
– Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
– Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank.
– NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2025.

Sumber:

  • fahum.umsu.ac.id
  • bsu.kemnaker.go.id
  • Kumparan.com

*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama

 

 

One response to “BSU 2025 Cair Lagi Kapan? Simak Kata Menaker Yassierli”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2011

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-2011