Beberapa waktu terakhir, jagat maya dibikin ramai oleh kemunculan gambar pecahan uang baru yang disebut edisi 2025. Pecahan uang tersebut tersebar di media sosial, seperti Facebook, Instagram, TikTok dan linimassa lainnya.
Paling menarik perhatian adalah pecahan uang Rp250 ribu, dengan warna merah. Kemudian, ada pecahan uang tak lazim lainnya, Rp175 ribu.
Dalam informasi lain, disebut bahwa uang baru tersebut merupakan edisi 80 Tahun Indonesia Merdeka. Munculnya gambar pecahan uang ini lantas menuai perhatian warganet dan memicu pro kontra.
Soal pecahan uang baru ini, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) buka suara.
POH Kepala Biro Strategic Corporate Branding & TJSL Peruri Yahdi Lil Ihsan menegaskan, tidak pernah ada uang pecahan Rp250.000 yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Jelas itu informasi yang tidak benar. Karena desain uang tersebut juga tidak memenuhi syarat desain uang rupiah, itu juga tulisannya Bank Republik Nusantara,” kata Yahdi, Senin (18/8/2025), dikutip dari Cek Fakta Kompas.com.
“Sementara kalau uang rupiah resmi yang mengeluarkan adalah Bank Indonesia,” tegasnya.
BI yang Berwenang Keluarkan dan Edarkan Mata Uang Rupiah
Sebagai institusi pencetak uang resmi milik negara, Peruri bekerja sama langsung dengan Bank Indonesia (BI) dalam proses penerbitan uang.
Dalam struktur regulasi keuangan Indonesia, hanya BI yang memiliki kewenangan hukum untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah.
Yahdi menambahkan, setiap pengumuman terkait uang baru akan diumumkan secara resmi melalui situs dan media sosial Bank Indonesia, bukan melalui unggahan anonim di media sosial.
Yahdi menambahkan, setiap pengumuman terkait uang baru akan diumumkan secara resmi melalui situs dan media sosial Bank Indonesia, bukan melalui unggahan anonim di media sosial.
Masyarakat yang ingin mengetahui desain uang rupiah yang sah dan masih berlaku dapat mengakses laman resmi Bank Indonesia di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.
Kemasan narasi seperti “uang edisi kemerdekaan” sering kali digunakan untuk membuat informasi palsu tampak meyakinkan.
Namun, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi semacam itu, terutama jika tidak bersumber dari lembaga resmi negara.
Pecahan uang Rp250.000 yang beredar di media sosial bukanlah uang resmi yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia.
Gambar uang itu merupakan hasil rekayasa yang mencantumkan nama lembaga fiktif, yakni “Bank Republik Nusantara”.
Peruri telah mengklarifikasi bahwa desain tersebut tidak sah dan tidak memenuhi standar rupiah.
Publik diimbau untuk selalu merujuk ke sumber resmi saat menerima informasi tentang keuangan negara, apalagi yang mengatasnamakan simbol-simbol kenegaraan.
Kesimpulan
Dengan klarifikasi yang diberikan oleh Peruri, maka informasi keluarnya pecahan uang baru edisi 80 tahun Indonesia Merdeka dipastikan hoaks atau berita bohong.
Sumber:
- bi.go.id
- Kompas.com
- Medsos
*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap