Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Kabar Terkini Pencairan BSU 2025, Berlanjut?

Unikma.ac.id – Sebagian masyarakat, terutama pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih menunggu pencairan […]

Ilustrasi pencairan BSU. (Foto: Gemini/Unikma.ac.id)


Unikma.ac.id – Sebagian masyarakat, terutama pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada November 2025. Pasalnya, pada Oktober lalu BSU tak dicairkan.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu (BSU) tidak ada,” ujar Menaker Yassierli, Senin (13/10/2025) dikutip Bisnis.com.

Kala itu, dia mengatakan BSU yang sudah disalurkan sekali pada bulan Juni dan Juli, dan belum ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah.

Melansir Detik.com, Menaker Yassierli memastikan BSU tidak dilanjutkan alis tidak ada pencairan tahap kedua. Program dari pemerintah ini telah disalurkan semua kepada 15 juta penerima.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” jelas Yassierli dikutip detikFinance, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian BSU tahap kedua. Informasi yang mengatakan pencairan BSU tidak benar.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.

Apakah Ada Kemungkinan Pencairan BSU Tahap 2?

Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan maupun arahan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II sebesar Rp600 ribu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengecekan BSU Oktober tidak benar.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Minggu (12/10), dikuti dari Surya.co.id.

Yassierli menjelaskan, program BSU tahun ini kemungkinan hanya berlangsung satu kali, yakni pada pertengahan tahun 2025. Ia menambahkan, “Saya lihat juga ada yang posting ‘cek BSU bulan Oktober’, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada.”

Kesimpulan

Sementara ini pemerintah belum ada rencana untuk mencairkan BSU tahap 2 untuk akhir 2025, November dan Desember. Untuk memastikan seseorang terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan, bisa dengan cara berikut ini.

dir=”auto” data-message-author-role=”user” data-message-id=”16758833-284e-457a-87c7-5b95380b7453″>

Cara Mengecek Menerima BSU atau Tidak

Untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025, pemerintah sudah menyiapkan beberapa kanal resmi. Berikut caranya:

1. Lewat Website Kemnaker

  • Buka laman resmi: bsu.kemnaker.go.id.

  • Login/daftar akun menggunakan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data diri lain.

  • Setelah masuk, pilih menu Cek Status BSU.

  • Sistem akanmenampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store.

  • Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.

  • data-end=”697″>

    Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).

  • Jika terdaftar, akan muncul notifikasi status penerima.

3. Lewat Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)

  • Unduh aplikasi Pospay.

  • Masuk ke menu Bantuan Sosial → BSU Kemnaker.

  • Masukkan NIK dan data diri.

  • Jika lolos verifikasi, akan muncul QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan di kantor pos.

Syarat Penerima BSu 2025

Syarat untuk menjadi penerima BSU juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

  • WNI dengan NIK valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Gaji/upah ≤ Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Di laman Kemnaker, pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Cek Status”. Sementara di Pospay, pengguna dapat melakukan pengecekan via menu Bantuan Sosial → BSU Kemnaker dan jika lolos, sistem akan menyediakan QR Code sebagai bukti untuk pencairan.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**Penulis adalah jurnalis, membantu di Universitas Komputama (UNIKMA) Cilacap

Sumber:

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama(UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Sumber:

  • Detik.com-https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8193149/bsu-november-2025-cair-atau-tidak-ini-jawaban-kemnaker-terbaru
  • Unikma.ac.id-https://stmikkomputama.ac.id/batal-cair-oktober-apakah-bsu-bakal-cair-november-2025-ini-kata-menaker-yassierli/
  • Unikma.ac.id-https://stmikkomputama.ac.id/ada-sinyal-positif-bsu-cair-oktober-2025/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-0812

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-0812