Cilacap, UNIKMA – Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia resmi mengumumkan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Komputama Majenang menjadi Universitas Komputama (UNIKMA). Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Nomor 823/B/O/2025 yang ditetapkan 23 September 2025.
Dengan status baru sebagai universitas, UNIKMA kini berhak menyelenggarakan lima program studi jenjang sarjana, yaitu Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Pendidikan Matematika, dan Bisnis Digital. Seluruh program studi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di bidang teknologi dan pendidikan di wilayah Jawa Tengah.
kehadiran UNIKMA disambut antusias oleh masyarakat dan kalangan pendidikan setempat, karena diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi di Cilacap. Kehadiran UNIKMA dinilai akan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta peningkatan daya saing lulusan di tingkat regional maupun nasional dan internasional.
Nah, bagi Anda yang belum tahu perbedaan antara universitas dengan bentuk lembaga pendidikan tinggi lainnya, simak ulasan berikut ini. Berikut adalah ulasan mengenai perbedaan universitas, sekolah tinggi, institut, dan politeknik berdasarkan berbagai sumber, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, serta referensi dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik
1. Universitas
Definisi: Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ciri Khas:
- Menyelenggarakan pendidikan pada berbagai cabang ilmu (multidisipliner).
- Minimal memiliki 5 program studi dari 3 rumpun ilmu berbeda (sosial, humaniora, sains, teknologi, dll).
- Dapat membuka program sarjana, magister, doktor, vokasi, dan profesi.
Contoh: Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Komputama (UNIKMA) Cilacap.
2. Institut
Definisi: Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni tertentu, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ciri Khas:
- Fokus pada satu rumpun ilmu utama, namun dapat memiliki beberapa cabang di dalam rumpun tersebut.
- Minimal memiliki 3 program studi dalam satu rumpun ilmu.
- Dapat membuka program sarjana hingga doktor pada rumpun ilmu tersebut.
Contoh: Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB).
3. Sekolah Tinggi
Definisi: Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni tertentu,serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ciri Khas:
- Lebih spesifik, hanya pada satu cabang ilmu.
- Minimal memiliki 2 program studi dalam satu cabang ilmu.
- Dapat membuka program sarjana dan profesi pada cabang ilmu tersebut.
Contoh: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE).
4. Politeknik
Definisi: Politeknik adalah perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ciri Khas:
- Fokus pada pendidikan vokasi (praktis dan terapan), bukan akademik.
- Menyiapkan lulusan dengan keahlian khusus dan siap kerja di bidang tertentu.
- Dapat membuka program diploma (D1, D2, D3, D4/Sarjana Terapan) dan profesi.
Contoh: Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.
Ringkasan Tabel Perbedaan

Kesimpulan:
Perbedaan utama terletak pada cakupan rumpun/cabang ilmu, jenis pendidikan yang diselenggarakan, dan tujuan lulusannya (akademik/terapan). Universitas paling luas cakupannya, sedangkan sekolah tinggi paling spesifik, dan politeknik fokus pada vokasi/keahlian terapan.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
*Penulis adalah jurnalis, membantu di UNIKMA Cilacap
Referensi:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi
- Kemdikbudristek: Jenis Perguruan Tinggi
- UU Pendidikan Tinggi (PDF)