2. Tata Cara Pelaksanaan
a. Versi Madzhab Syafi’i (dan pendukungnya seperti Syafi’i–Hanbali)
- Dilakukan berjamaah seperti shalat gerhana matahari.
- Shalat terdiri dari dua rakaat, tiap-tiap rakaat terdapat dua kali rukuk dan dua kali sujud.
- Setelah rukuk pertama, imam membaca Al-Fatihah dan surat panjang, i’tidal lalu kembali baca surat, lalu rukuk kedua, i’tidal, dan seterusnya.
- Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan dua khutbah taushiyah (tanpa takbir seperti khutbah Id)
b. Versi Madzhab Hanafi & Maliki
- Dilaksanakan sendiri-sendiri (munfarid), tidak secara berjamaah.
- Madzhab Hanafi: Dua rakaat, satu rukuk per rakaat seperti shalat sunnah biasa
- Madzhab Maliki: Juga menyarankan shalat secara sendiri saja, dengan jahar (lantang), bisa diulang selama gerhana berlangsung, dan makruh dilakukan di masjid baik berjamaah maupun sendirian
3. Niat Sholat Gerhana Bulan
Lafadz niat yang disarankan:
أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا/مَأمُومًا لله تَعَالَ
Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Saya shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”